A Standar Operasional Prosedur (SOP) Dalam sebuah perusahaan, aturan dibuat dalam bentuk yang lebih lengkap, dan rapi. Di situlah SOP bekerja.1 Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu perangkat lunak yang mengatur tahapan proses kerja maupun prosedur kerja tertentu.2 tinggi dalam bekerja keras sebagai sebuah kewajiban yang PengaruhPenerapan Standar Operasional Prosedur terhadap Efektifitas Pelayanan Keuangan di IAIN Sultan Amai Gorontalo Volume 15 Nomor 2, Desember 2019 Halaman 01-20 proses kerja dalam bentuk aktivitas, aliran data, dan aliran kerja. Standar operasional prosedur adalah proses standar langkah-langkah sejumlah instruksi logis yang harus dilakukan 10.     TUJUAN Prosedur ini digunakan sebagai pedoman pengelolaan asuransi mahasiswa untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, kelancaran, dan ketertiban pengelolaan asuransi mahasiswa di lingkungan Universitas Negeri Surabaya. MINAT, BAKAT, ORMAWA & UKM Standar Operasional Prosedur (SOP) Thursday, 27 August 2020 10:06 Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Dr. Haryoto; 9. Keputusan Bupati Nomor .12/2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di pembuatanstandar operasional prosedur (sop) unit jaminan mutu (ujm) pada program studi psikologi fakultas kedokteran universitas malikussaleh disusun oleh. nama : nur afni safarina, s.psi., : 198902102019032016 unit kerja : universitas malikussaleh pelatihan dasar cpns golongan iii angkatan viii pusat pelatihan dan pengembangan dan Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor iStockphoto Jakarta SOP adalah sebuah standar yang biasa diterapkan dalam pemerintahan maupun umum. SOP adalah langkah menjadikan sebuah prosedur lebih konsisten. Prosedur yang konsisten meningkatkan peluang melakukan pekerjaan berkualitas tinggi. SOP adalah dokumen yang biasanya memberi petunjuk langkah tentang melakukan suatu pekerjaan. Isi dari SOP adalah tujuan, ruang lingkup, persyaratan, tanggung jawab, dan langkah atau prosedur yang harus dilakukan. Jenis Teks Prosedur, Ciri-ciri, dan Strukturnya dalam Bahasa Indonesia Ketahui Kepanjangan SOP dan Simak Manfaat, Fungsi Serta Tujuannya 9 Tujuan SOP, Prinsip, dan Manfaat Utamanya SOP adalah pedoman yang dimiliki hampir di tiap institusi atau kelompok formal seperti pemerintahan, perusahaan swasta, atau bahkan organisasi tertentu. SOP adalah instrumen yang juga memiliki jenis dan formatnya sendiri. SOP adalah standar yang bahkan diatur dalam peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut pengertian SOP, prinsip, jenis, dan formatnya, dirangkum dari Peraturan Menteri PAN RB PER/21/ Senin 11/10/2021.Apa itu SOP?Ilustrasi Kerja Foto DarkWorkX/PixabaySOP adalah sinkatan dari standard operating procedure yang berarti prosedur operasi standar. SOP adalah sebuah alur atau cara kerja yang sudah terstandarisasi. Ini mencakup penerapan operasional mulai dari teknis hingga administrasi. SOP adalah prosedur khusus untuk menjelaskan aktivitas yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan peraturan. Menurut Peraturan Menteri PAN RB PER/21/ SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Prinsip-prinsip penyusunan SOPIlustrasi Dokumen Credit Peraturan Menteri PAN RB PER/21/ penyusunan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut Kemudahan dan kejelasan Kemudahan dan kejelasan dalam SOP adalah salah satu prinsip penting. Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua pegawai bahkan seseorang sama sekali baru dalam tugas pelaksanaan tugasnya. Efisiensi dan efektivitas Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas. Keselarasan Prosedur-prosedur yang distandarkan harus selaras dengan prosedur-prosedur standar lain yang terkait. Keterukuran Output dari prosedur-prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas mutu tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya. Dinamis Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Berorientasi pada pengguna Prosedur-prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna customer's needs sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pengguna. Kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum Prosedur-prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. Kepastian hukum Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan pelaksanaan SOPIlustrasi dokumen. PiacquadioPrinsip-prinsip pelaksanaan SOP adalah Konsisten SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapapun, dan dalam kondisi apapun oleh seluruh jajaran organisasi pemerintahan. Komitmen SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah dan tertinggi. Perbaikan berkelanjutan Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benarbenar efisien dan efektif. Mengikat SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan. Seluruh unsur memiliki peran penting Seluruh pegawai peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika pegawai tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan. Terdokumentasl dengan baik Seluruh prosedur yang telah distandarkanharus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi bagi setiap mereka yang Rapat di Kantor Credit dapat dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu SOP Teknis SOP teknis adalah standar prosedur yang sangat rinci dan bersifat prosedur diuraikan dengan sangat teliti sehingga tidak ada kemungkinan-kemungkinan variasi lain. SOP teknis banyak digunakan pada bidang-bidang antara lain teknik, seperti perakitan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pengoperasian alatalat, dan lainnya; kesehatan, pengoperasian alat-alat medis, penanganan pasien pada unit gawat darurat, medical check up, dan lain-lain. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, SOP teknis dapat diterapkan pada bidang-bidang antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana, pemeriksaan keuangan auditing, kearsipan, korespondensi, dokumentasi, pelayanan-pelayanan kepada masyarakat, kepegawaian dan lainnya. SOP Administratif Secara administratif, SOP adalah standar prosedur yang diperuntukkan bagi jenis-jenis pekerjaan yang bersifat administratif. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan lingkup makro, SOP administratif dapat digunakan untuk proses-proses perencanaan, pengganggaran, dan lainnya, atau secara garis besar proses-proses dalam siklus penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Dalam lingkup mikro, SOP administratif disusun untuk proses-proses administratif dalam operasional seluruh instansi pemerintah, dari mulai level unit organisasi yang paling kecil sampai pada level organisasi secara utuh, dalam menjalankan tugas pokok dan SOPLangkah sederhana Langkah sederhana atau simple step dalam SOP adalah format yang dapat digunakan jika prosedur yang akan disusun hanya memuat sedikit kegiatan dan memerlukan sedikit keputusan. Format SOP ini dapat digunakan dalam situasi dimana hanya ada beberapa orang yang akan melaksanakan prosedur yang telah disusun. Dan biasanya merupakan prosedur rutin. Dalam simple steps ini kegiatan yang akan dilaksanakan cenderung sederhana dengan proses yang pendek. Tahapan berurutan Format tahapan berurutan dalam SOP adalah pengembangan dari simple steps. Digunakan jika prosedur yang disusun panjang, lebih dari 10 langkah dan membutuhkan informasi lebih detail, akan tetapi hanya memerlukan sedikit pengambilan keputusan. Dalam hierarchical langkah-langkah yang telah diidentifikasi dijabarkan kedalam sub-sub langkah secara terperinci. Grafik Jika prosedur yang disusun menghendaki kegiatan yang panjang dan spesifik, maka format ini dapat dipakai. Dalam format ini proses yang panjang tersebut dijabarkan ke dalam sub-subproses yang lebih pendek yang hanya berisi beberapa langkah. Hal ini memudahkan bagi pegawai dalam melaksanakan prosedur. Format ini juga bisa digunakan jika dalam menggambarkan prosedur diperlukan adanya suatu foto atau diagram. Diagram Alir Diagram Alir atau flowchart dalam SOP adalah format yang biasa digunakan jika dalam SOP tersebut diperlukan pengambilan keputusan yang banyak kompleks dan membutuhkan jawaban "ya" atau "tidak" yang akan mempengaruhi sub langkah berikutnya. Format ini juga menyediakan mekanisme yang mudah untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para pegawai melalui serangkaian langkah-langkah sebagai hasil dari keputusan yang telah diambil.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Standar Operasional Bekerja Angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada 3 tahun terakhir. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018, sempat turun menjadi kasus di tahun 2019, lalu meningkat lagi menjadi kasus kecelakaan kerja pada tahun kasus-kasus tersebut, bekerja di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki jumlah kasus paling tinggi. Di berbagai sektor industri terdapat area kerja yang mengandung resiko terjatuh dari ketinggian, sehingga diperlukan regulasi atau standar operasional yang jelas terkait dengan bekerja di Bekerja di KetinggianSejak tahun 2016 sudah ada aturan baru dari Pemenaker terkait bekerja di ketinggian. Namun sebelum masuk ke pembahasan regulasi atau standar operasionalnya, perlu kita mengerti apa definisi dari bekerja di definisi bekerja di ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“.Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara Juga Ini Perbedaan Shoring dan Scaffolding Yang Perlu Kamu Ketahui!Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikutPerencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasiProsedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggianTeknik tatacara Bekerja yang amanAPD, Perangkat Pelindung Jatuh dan AngkurTenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajibMenyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerjaMenerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaanProsedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputiTeknik dan Cara perlindungan JatuhCara pengelolaan peralatanTeknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaanPengamanan tempat kerjaKesiapsiagaan dan tanggap Pengusaha Dalam K3Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur bisa memberikan training kepada karyawan secara pribadi maupun melalui institusi. Selain training, tentunya penggunaan APD pun diperlukan untuk memenuhi standar bekerja di ketinggian working at high. Untuk kebutuhan APD, KSS menyediakan berbagai produk APD fall protection untuk pekerja proyek. Prosedur Bekerja di Ketinggian yang Aman Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Apakah cara Anda bekerja di ketinggian sudah aman? Prosedur Bekerja di Ketinggian – Data mencatat pada tahun 2018 terdapat peningkatan kasus kecelakaan kerja sebanyak 40% dan salah satu yang mendominasi adalah kecelakaan kerja akibat terjatuh di ketinggian, termasuk kegiatan konstruksi maupun perawatan gedung. Sejatinya, standar bekerja di ketinggian sudah diatur sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja K3 Bekerja di Ketinggian. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pengerian dan juga persyaratan standar K3 di ketinggian. Seperti apakah itu? Mari kita bahas. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja K3 Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, “Bekerja pada Ketinnggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.” Dengan kata lain apabila tempat kerja Anda memiliki jarak yang tinggi dari tanah yang Anda pijak atau berada di kedalaman tertetu di bawah tanah atau air, kegiatan yang Anda lakukan bisa termasuk dalam kegiatan bekerja di ketinggian. Berdasarkan medan pekerjaannya yang tidak umum, bekerja di ketinggian juga menyimpan potensi bahaya dan penyakit yang tidak main-main. Maka dari itu, dalam setiap upaya bekerja di ketinggian, perusahaan diwajibkan untuk mampu mengimplementasikan 5 prosedur utama bekerja dengan aman di ketinggian. Apa saja itu? Perencanaan Sebelum mengizinkan pekerja untuk bekerja di ketinggian, perusahaan harus memiliki konsentrasi yang serius terhadap tahap perencanaan. Yang dimaksdu tahapan ini adalah seluruh bentuk perencanaan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja nantinya selama mereka bekerja di ketinggian seperti faktor ergonomi selama bekerja, menyediakan penanggung jawab dan pengawas selama bekerja, memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan benar-benar tidak bisa dilakukan di lantai dasar dan harus diketinggian, merumuskan langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja dan sebagainya. Diharapkan dengan adanya perencanaan yang matang, potensi munculnya risiko akibat terjatuh dari ketinggian bisa dihindari hingga tidak memakan korban sama sekali. Prosedur Kerja Prosedur selanjutnya yang harus dipenuhi adalah bagaimana perusahaan membuat prosedur kerja yang ideal bagi pekerja selama melakukan pekerjaan di ketinggian. Prosedur kerja ini secara umum dapat meliputi Teknik dan cara perlindungan jatuh. Cara pengelolaan peralatan. Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan. Pengamanan Tempat Kerja. Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Selain itu, perusahaan juga harus membuat prosedur kerja dengan mendefinisikan daerah berbahaya seperti pembagian antara wilayah berbahaya, wilayah waspada, dan wilayah yang aman. Pastikan seluruh prosedur yang dibuat telah tersosialisasikan kepada seluruh pekerja sehingga pekerja dapat mengikuti instruksinya dan bekerja secara aman. Teknis Bekerja Aman Setelah perencanaan dan prosedur kerja, Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 ini juga mengatur teknis bekerja yang aman. Setidaknya ada 5 teknik bekerja yang aman sesuai dengan yang disebutkan di ayat 1 yaitu Bekerja pada Lantai Kerja Tetap. Bekerja pada Lantai Kerja Sementara. Bergerak secara vertikal atau horizontal menuju atau meninggalkan lantai kerja. Bekerja pada posisi miring. Bekerja dengan akses tali. Dari masing-masing teknik tersebut terdapat penjelasan dan saran untuk dalam pengimplementasiannya seperti pemasangan dinding, penggunaan tali, dan lain sebagainya yang akan kita bahas di tulisan selanjutnya. APD, Perangkat Pelindung Jatuh, dan Angkur Karena memikul risiko yang cukup besar, setiap pekerja di ketinggian wajib dilengkapi dengan alat pelindung diri atau APD. Apa saja jenis APD yang dibutuhkan juga akan sangat tergantung dari detail pekerjaan yang dijalani, apakah untuk gedung, bekerja di atas kontainer, penggunaan crane, dan lain-lain. Namun setidaknya ada 3+3 alat yang tidak boleh dilewatkan untuk setiap jenis pekerjaan di ketinggian, alat-alat tersebut antara lain Sabuk/Tali Keselamatan Helm Keselamatan Sepatu Keselamatan Kacamata Keselamatan Sarung Tangan Masker Tenaga Kerja Persyaratan terakhir yang diatur Permen Kemenakertrans No. 9 Tahun 2016 tentang Bekerja di Ketinggian adalah standar pekerja yang diizinkan untuk bekerja di ketinggian. Bekerja di ketinggian tidak bisa melibatkan pekerja secara asal. Para pekerja yang akan bekerja di ketinggian wajib memiliki skill atau kemampuan dalam menggunakan alat-alat kerja dan juga pengetahuan serta kesadaran untuk bekerja secara aman bagi dirinya dan orang-orang di sekitar. Dengan kata lain, pekerja di ketinggian wajib orang yang kompeten dan berwenang karena mengerti bidang K3 di Ketinggian. Untuk bisa menjadi kompeten dan berwenang, orang-orang yang ingin bekerja di ketinggian haruslah mampu membuktikan kompetensi mereka melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemnaker. Ya, Anda bisa mengikuti Training Bekerja di Ketinggian bersama HSE Prime dan mendapatkan sertifikat valid sebagai bukti kompetensi Anda. Itulah 5 persyaratan bekerja di ketinggian. Pastikan Anda dan perusahaan menerapkan semuanya agar tidak melawan hukum dan memberikan kepastian keamanan pada seluruh pekerja sebagai hak dasar pekerja. Jika Anda ingin mengetahui lebih mendalam seputar Bekerja di Ketinggian, Anda dapat mengikuti Pelatihan Bekerja di Ketinggian. Ingin lebih eksklusif? Daftar langsung untuk In-House Training dan tentukan jadwal sendiri! Hubungi kami di atau klik di sini. Sumber Angka kecelakaan kerja di Indonesia cenderung meningkat pada 3 tahun terakhir. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kasus kecelakaan kerja pada tahun 2018, sempat turun menjadi kasus di tahun 2019, lalu meningkat lagi menjadi kasus kecelakaan kerja pada tahun kasus-kasus tersebut, bekerja di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki jumlah kasus paling tinggi. Di berbagai sektor industri terdapat area kerja yang mengandung resiko terjatuh dari ketinggian, sehingga diperlukan regulasi atau standar operasional yang jelas terkait dengan bekerja di ketinggian. Daftar isi 1 Pengertian Bekerja di Ketinggian Definisi 2 Standar Operasional Bekerja di Ketinggian3 Peran Pengusaha Dalam K3 Pengertian Bekerja di Ketinggian Sejak tahun 2016 sudah ada aturan baru dari Pemenaker terkait bekerja di ketinggian. Namun sebelum masuk ke pembahasan regulasi atau standar operasionalnya, perlu kita mengerti apa definisi dari bekerja di ketinggian. Berikut definisi bekerja di ketinggian menurut Permenaker 09 Tahun 2016 “Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan baru ini memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada permenaker 09 tahun 2016 tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanan lebih kepada aspek adanya beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh. Adanya peraturan baru terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Standar Operasional Bekerja di Ketinggian Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut Perencanaan Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi Prosedur Kerja Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian Teknik tatacara Bekerja yang aman APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur Tenaga Kerja kompeten dan adanya Bagian K3 Pada tahap Perencanaan harus memastikan bahwa pekerjaan dapat dilakukan dengan aman dengan kondisi ergonomi yang memadai melalui jalur masuk access atau jalur keluar egress yang telah disediakan. Kemudian masih dalam tahap Perencanaan pihak pengusaha dan atau pengurus wajib Menyediakan peralatan kerja untuk meminimalkan jarak jatuh atau mengurangi konsekuensi dari jatuhnya tenaga kerja Menerapkan sistem izin kerja pada ketinggian dan memberikan instruksi atau melakukan hal lainnya yang berkenaan dengan kondisi pekerjaan Prosedur Kerja juga wajib ada untuk memberikan panduan kepada pekerja, prosedur ini harus dipastikan bahwa Tenaga Kerja memahami dengan baik isi yang ada di dalamnya. Beberapa hal yang harus ada di dalam prosedur bekerja pada ketinggian meliputi Teknik dan Cara perlindungan Jatuh Cara pengelolaan peralatan Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan Pengamanan tempat kerja Kesiapsiagaan dan tanggap darurat. Peran Pengusaha Dalam K3 Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memasang perangkat pembatasan daerah kerja untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan. Pembagian kategori wilayah meliputi Wilayah Bahaya, Wilayah Waspada dan Wilayah Aman. Setiap pengusaha dan atau pengurus wajib memastikan bahwa tidak ada benda jatuh yang dapat menyebabkan cidera atau kematian, membatasi berat barang yang boleh dibawa tenaga kerja maksimal 5 kilogram diluar APD, berat barang yang lebih dari 5 kilogram harus dinaik turunkan dengan menggunakan sistem katrol. Selain itu pengusaha dan/atau pengurus wajib membuat rencana dan melakukan pelatihan kesiapsiagaan tanggap darurat. Memastikan bahwa langkah pengendalian telah dilakukan untuk mencegah pekerja jatuh atau mengurangi dampak jatuh dari ketinggian baik yang dilakukan pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, perancah atau scaffolding, bekerja pada ketinggian di alam, pada saat pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya, bekerja pada akses tali, maupun pada posisi bidang kerja miring. Pada pasal 31, Pengusaha dan atau pengurus wajib menyediakan tenaga kerja yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan berwenang di bidang K3 dalam pekerjaan di ketinggian yang dibuktikan dengan Lisensi K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Perusahaan bisa memberikan training kepada karyawan secara pribadi maupun melalui institusi. Selain training, tentunya penggunaan APD pun diperlukan untuk memenuhi standar bekerja di ketinggian working at high. Untuk kebutuhan APD, KSS menyediakan berbagai produk APD fall protection untuk pekerja proyek. Hubungi kami melalui email yang tertera pada website. Bekerja di ketinggian merupakan jenis pekerjaan yang berbeda dengan jenis pekerjaan lainnya. Ketika kita menjalankan pekerjaan ini, kita harus memperhatikan sistem keselamatan dengan baik. Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika bekerja pada ketinggian sering kali mempertaruhkan nyawa pekerjanya. Tidak hanya sistem keselamatan, bekerja pada ketinggian juga memerlukan teknik bekerja dan pemahaman akan teknik tali. Dengan pengetahuan tersebut, pekerja dapat menjaga keselamatan dirinya dengan baik ketika berada di lapangan. Untuk menjamin keselamatan bekerja, pekerja juga wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan oleh dengan penjelasan di atas SOP bekerja di ketinggian wajib dipenuhi oleh pekerja yang bekerja di ketinggian. Tujuan keberadaan SOP ini adalah untuk menjamin keselamatan bagi semua pekerja yang menaung di perusahaan tertentu. Jika pekerja tidak menaati prosedur operasional yang telah ditetapkan oleh perusahaan, mereka dapat saja mengalami kecelakaan pada saat bekerja. SOP yang dibuat oleh perusahaan harus menerapkan K3. Penerapan tersebut terdiri dari perencanaan, prosedur kerja, teknik bekerja yang aman, APD dan tenaga kerja yang kompeten. Dalam perencanaan, pekerjaan yang ada dapat diselesaikan dengan aman dimana akses untuk keluar dan masuk telah diselesaikan. Pihak perusahaan harus melakukan hal-hal di bawah ketika melakukan perencanaanMempersiapkan peralatan kerja yang dapat mengurangi konsekuensi terjatuhnya pekerja dan meminimalkan jarak perintah yang berkaitan dengan kondisi pekerjaan serta menerapkan sistem izin kerja harus berisikan paduan bekerja kepada pekerja. Setiap pekerja wajib memahami isi prosedur yang ada. Cara pengelolaan peralatan, teknik perlindungan jatuh, pengamanan tempat bekerja, teknik pengawasan pekerjaan dan tanggap darurat menjadi hal penting dalam melakukan penyusunan SOP. Perusahaan juga harus memasang pembatas wilayah kerja untuk menangkal pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan. Dalam melakukan pembatasan wilayah tersebut, pembagian dilakukan berdasarkan wilayah bahaya, wilayah aman, dan wilayah waspada. Pengusaha juga harus memperhatikan jika tak tersedia benda jatuh yang menyebabkan kematian atau cidera. Benda yang ditarik dilakukan dengan memanfaatkan sistem katrol. Setiap pekerja wajib memiliki sertifikat kompetensi jika ingin terjun di pekerjaan Bekerja di KetinggianSetiap kali bekerja di ketinggian, pekerja memiliki teknik khusus yang harus dikuasai. Teknik tersebut terdiri dari akses permanen, rope access, platform sementara, posisi kerja dan struktur kerja. Yang menjadi akses permanen adalah tangga, steger dan jalan lorong. Platform sementara merupakan stuktur tertentuyang memiliki sifat sementara, seperti perancah. Posisi kerja merupakan posisi para pekerja di tempat miring, ditahan dengan menggunakan tali atau bertumpu pada bagian bangunan tertentu. Sedangkan untuk rope access, seluruh bagian tubuh pekerja berada pada tali. Posisi tersebut dilakukan ketika bekerja atau ketika bergerak. Rope access memiliki syarat khusus, yakni menggunakan dua tali. Tali tersebut terdiri penambatan di setiap tali dan dilengkapi dengan alat bantu lain yang terdiri dari rope grab, accender, lanyard dan descender. Bekerja di ketinggian juga dilengkapi dengan alat pendukung keselamatan lainnya yang terdiri dariSnap carabinerMerupakan cincin kait tanpa pengunci sehingga memudahkan pekerja untuk menutup dan membukanya. Alat pendukung ini biasanya digunakan pada olahraga panjat cincin kait dengan pengunci di bagian pintu pengait. Karena tidak mudah terbuka, carabiner sangat tepat digunakan untuk pekerja ketinggian.

standar operasional prosedur bekerja di ketinggian